Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pelayanan balik nama di BPN Empat Lawang masih berjalan dengan baik.
Namun, pihaknya tetap akan melihat perkembangan setelah kebijakan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai diterapkan.
BACA JUGA: BPNT Cair November 2025! Cek Nama Anda, Jangan Sampai Kehabisan Bantuan Rp600 Ribu
“Masih berjalan. Mungkin nanti kalau sudah bergerak setelah 17 ini baru tahu kita di mana dilema-dilemanya,” ujarnya.
Sugianto menegaskan, BPN Empat Lawang juga terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian terhadap kualitas pelayanan pertanahan.
Pihaknya ingin mengetahui apakah pelayanan yang diberikan sudah memuaskan atau masih terdapat kendala yang perlu diperbaiki.
“Kita kan selalu meminta pendapat masyarakat juga. Kira-kira pelayanan kita itu memuaskan enggak, apakah ada kendala. Itu akan jadi catatan kita,” katanya.
BACA JUGA: Ironi! Tanah Wakaf di Tengah Suksesnya Program PTSL Baru 45 Persen Bersertifikat
Dengan kebijakan baru pemerintah pusat, evaluasi terhadap pelayanan tersebut dinilai menjadi semakin penting.
Sebab, target maksimal 10 hari akan membuat proses pelayanan pertanahan harus berjalan lebih terukur, terutama dari sisi administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Selain pelayanan balik nama, BPN Empat Lawang juga menjalankan sejumlah program pertanahan pemerintah pusat.
Sugianto menyebut program tersebut antara lain wakaf, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pengelolaan tanah yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Konflik Agraria Sumsel Memanas, DPR RI Turun Tangan Cari Solusi Empat Lawang dan OKU Timur
Untuk program PTSL pada 2026, target yang dijalankan BPN Empat Lawang mencapai sekitar 600 bidang tanah.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun-tahun sebelumnya yang biasanya berada di atas 1.000 bidang.
“PTSL kita tahun ini sedikit, 600. Biasanya di atas-atas 1.000. Tapi ini 600,” ungkap Sugiyanto. Ia menjelaskan, penurunan target tersebut berkaitan dengan adanya persoalan blokir yang sempat terjadi.
Sebelumnya, target PTSL Empat Lawang bahkan berada di kisaran 1.000 bidang. “Iya, sempat 1.000,” ujarnya.
BACA JUGA: Ironi! Tanah Wakaf di Tengah Suksesnya Program PTSL Baru 45 Persen Bersertifikat
Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis. (*/red)






