ilustrasi
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah mulai mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama tanah di daerah yang telah ditetapkan ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah meningkatkan kepastian waktu pelayanan pertanahan sekaligus memangkas hambatan administratif yang selama ini dapat memperlambat proses pengurusan sertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, percepatan pelayanan balik nama akan diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada tahap pertama, kebijakan tersebut diterapkan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, tahap kedua mencakup 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan mampu menyelesaikan pelayanan peralihan hak maksimal dalam waktu 10 hari.
Pemerintah menyebut 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen volume pelayanan pertanahan secara nasional berdasarkan pendekatan Pareto.
Selain itu, pembenahan pelayanan juga ditargetkan menjangkau 76 kabupaten/kota yang selama ini menyumbang sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.
BACA JUGA: Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…