Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Balik Nama Tanah Ditargetkan 10 Hari, Begini Kata Kepala BPN Empat Lawang!

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah mulai mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama tanah di daerah yang telah ditetapkan ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah meningkatkan kepastian waktu pelayanan pertanahan sekaligus memangkas hambatan administratif yang selama ini dapat memperlambat proses pengurusan sertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, percepatan pelayanan balik nama akan diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tahap pertama, kebijakan tersebut diterapkan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, tahap kedua mencakup 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.

BACA JUGA: PKH & BPNT Tahap 4 Dipercepat! Dana Sudah Masuk di 103 Daerah, Tapi Kenapa Kantor Pos Belum Cair?

Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan mampu menyelesaikan pelayanan peralihan hak maksimal dalam waktu 10 hari.

Pemerintah menyebut 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen volume pelayanan pertanahan secara nasional berdasarkan pendekatan Pareto.

Selain itu, pembenahan pelayanan juga ditargetkan menjangkau 76 kabupaten/kota yang selama ini menyumbang sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

BACA JUGA: Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: Balik Nama Tanah BPN Empat Lawang Pelayanan Pertanahan PTSL 2026 sertifikat tanah

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

7 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

7 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

7 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

7 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PLN Tebing Tinggi Tegaskan Jual-Beli KWh Subsidi Ilegal

PLN Tebing Tinggi menegaskan pemindahan dan penawaran kWh meter subsidi 450 VA dan 900 VA…

8 jam ago