Musi Rawas, LintangPos.com – Gebrakan cepat dilakukan Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Baru saja resmi dilantik, perwira muda ini langsung menunjukkan aksi nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Hasilnya, tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika berinisial Po (43), warga Dusun III, RT 04, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Wonosari. Saat itu, pelaku tengah menunggu calon pembeli.
Polisi yang sudah mengintai gerak-gerik tersangka langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,58 gram.
BACA JUGA: Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, Senin malam kami mengamankan tersangka Po dengan barang bukti sabu seberat 10,58 gram,” Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Selasa (7/10/2025).
Saat ini tambah dia, tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta SH, S.IK., MH mengapresiasi langkah cepat anggotanya dan berterima kasih atas dukungan masyarakat yang berperan penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami harap sinergi ini terus berjalan agar Musi Rawas bisa bersih dari peredaran narkoba,” ujar Kapolres. (*/red)