Ringkasan Berita:
° Ratna Sari (27), pengantin baru asal Lubuk Linggau, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi dan arisan online bodong senilai Rp865 juta.
° Mantan pegawai bank ini menjalankan modus “gali lubang tutup lubang” lewat akun medsos hingga puluhan korban tertipu.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Baru lima bulan menikah, Ratna Sari (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, harus berurusan dengan hukum.
Mantan karyawan bank swasta ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi dan arisan online bodong oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolres Lubuk Linggau pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi mengungkap, total kerugian dari kasus ini mencapai Rp865 juta, dengan puluhan korban yang tersebar di berbagai wilayah.
Sebelumnya, Ratna diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Lubuk Linggau Utara I setelah sempat diamankan oleh sejumlah korban yang kesal karena tidak kunjung mendapat hasil investasi yang dijanjikan.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi KBO Iptu Suroso, membenarkan status tersangka tersebut.
BACA JUGA: Pria di OKU Timur Tipu Remaja dengan Dalih Pengobatan Mistis, Kini Ditahan Polisi
“Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelas AKP Kurniawan.
Menurut penyidik, Ratna menjalankan praktik investasi dan arisan online sejak Februari 2025 melalui akun media sosial bernama Dana Linggau di Instagram dan Facebook.
Ia menawarkan dua skema, yakni Dapin (Dana Pinjaman) dan Investasi Bagi Hasil dengan imbalan tinggi.
Korban dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dalam tujuh hari untuk pinjaman, serta bagi hasil 30 persen dalam 15 hari bagi investor.
Dalam waktu tiga bulan, sekitar 63 orang ikut berinvestasi dan 30 lainnya menjadi peminjam dana.
Namun, sistem yang dijalankan Ratna menggunakan pola gali lubang tutup lubang—membayar keuntungan investor lama dari uang investor baru.
BACA JUGA: Harapan Punya Rumah Berujung Petaka! Warga Prabumulih Rugi Rp95 Juta Ditipu Rekan Sendiri
Saat aliran dana terhenti dan tekanan korban meningkat, ia tak lagi mampu membayar kewajiban.
Tersangka mengaku sang suami tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut hingga para korban mulai menagih usai pernikahan mereka.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk menutup kewajiban sebelumnya,” tambah KBO Satreskrim.
Penyidik kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ratna Sari dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan arisan online dengan imbal hasil tak wajar yang kerap berujung penipuan. (*/red)





