Inilah yang membuat pencairan rapel membutuhkan sedikit waktu tambahan.
BACA JUGA: Heboh! Gaji Pensiunan PNS Disebut Naik dan Dirapel November 2025, Ini Fakta Resmi Taspen
Selain soal jadwal, pemerintah juga membeberkan gambaran nominal yang akan diterima para pensiunan.
Rata-rata kenaikan gaji pensiun tahun ini berada pada kisaran 6–8 persen.
Meski tidak besar-besar amat, angka ini sudah dihitung sesuai kemampuan fiskal negara.
Sebagai gambaran, pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun diprediksi mengantongi rapel antara Rp2 juta–Rp3 juta.
Untuk golongan IV, jumlahnya bisa menembus lebih dari Rp5 juta—tergantung masa kerja dan waktu mulai berlakunya kebijakan.
“Besaran ini sudah dievaluasi kemampuan fiskal negara dan tetap adil antar-golongan,” tambah Purbaya.
Secara teknis, rumitnya perhitungan rapel tidak lepas dari penyesuaian terhadap kenaikan gaji ASN aktif.
Data tersebut menjadi dasar perhitungan pensiun yang baru, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah, kata Purbaya, tidak ingin ada satu pun penerima yang ganda atau salah transfer.
Di tengah penantian para pensiunan, Taspen mengingatkan masyarakat agar waspada hoaks.
Kominfo bahkan mendeteksi unggahan palsu yang mengklaim Taspen telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan 2025 lengkap dengan tangkapan layar artikel manipulatif.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025.
BACA JUGA: Heboh! Kabar Gaji Pensiunan ASN Naik 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen
Saat ini, sistem masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif serta PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk penyesuaian pensiunan.
Kenaikan terakhir—sekitar 12 persen—mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Untuk 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan tambahan.
Dengan progres verifikasi yang terus bergerak, pemerintah optimistis rapel akan cair sesuai target terbaru.
Para pensiunan hanya diminta sedikit bersabar—demi memastikan setiap rupiah jatuh tepat ke tangan yang berhak. (*/red)






