Alex selaku kepala daerah disebut hanya menjalankan kebijakan administratif, sementara Eddy adalah pejabat teknis yang menangani proses operasional proyek revitalisasi pasar.
Menurut kuasa hukum, SK revitalisasi yang diterbitkan Alex hanyalah bagian dari kebijakan pemerintah daerah, bukan tindakan yang bertujuan memperkaya pihak tertentu.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!
“Tidak ada bukti aliran dana, persetujuan anggaran, atau tindakan langsung yang menimbulkan kerugian negara. Unsur mens rea tidak terpenuhi,” ujar Redho, salah satu anggota tim pembela.
Pembela juga menyebut JPU membangun dakwaan “semu” dengan mencampuradukkan peran sehingga menimbulkan kesan seolah Alex turut serta dalam tindakan yang merugikan negara, meski tak ada bukti adanya kesatuan kehendak atau kerja sama faktual.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai klaim kerugian negara yang diajukan JPU tidak memenuhi standar audit akuntansi akrual.
Aset Pasar Cinde disebut bukan merupakan kerugian negara nyata yang diterima Alex ataupun pihak lain.
“Pejabat publik tidak bisa dipidana hanya karena menjalankan kebijakan administratif, apalagi jika kebijakan tersebut tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas Redho.
Dengan berbagai argumen cacat formil dan materiil tersebut, pembela meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.
Dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara dinilai tak layak dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi ini. (*/red)






