Ringkasan Berita:
° Sidang perdana kasus korupsi APAR di Empat Lawang memanas setelah kuasa hukum terdakwa Bembi Arisaputra menyebut nama Sekda Fauzan Choiri diduga ikut menerima aliran dana.
° JPU dinilai belum merinci pembagian uang.
° Kasus terus bergulir, publik menunggu perkembangan lanjutan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang langsung memanas.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/11/2025), tim kuasa hukum terdakwa Bembi Arisaputra menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar terdakwa.
Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH MH, secara terbuka menyatakan bahwa nama Sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Choiri Denin, muncul dalam rangkaian keterangan saksi dan aliran dana yang terungkap selama penyidikan.
Ia menilai indikasi tersebut perlu didalami lebih jauh melalui proses persidangan.
“Kami melihat ada dugaan aliran dana yang tidak hanya berhenti pada para terdakwa. Nama Sekda Fauzan Choiri juga muncul dan perlu ditelusuri lebih jauh,” ujar Amirul seusai sidang.
Dakwaan Dinilai Belum Jelas
BACA JUGA: Harga APAR Diduga Digelembungkan, Proyek Rp4 Miliar Jadi Bancakan?
Meski demikian, menurut Amirul, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang belum menguraikan secara rinci nominal dana yang diduga diterima oleh masing-masing pihak yang disebut-sebut terlibat.
Ketidakjelasan ini disebut akan menjadi salah satu poin utama dalam eksepsi yang akan mereka ajukan.
“JPU tidak menjelaskan secara detail berapa nominal yang diterima para terdakwa. Ini problem serius dalam dakwaan,” tambahnya.
Selain Bembi Arisaputra, perkara ini juga menjerat Aprizal, yang masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Sementara nama Sekda Fauzan Choiri disebut dalam konteks kesaksian dan hasil penyidikan, tetapi belum masuk sebagai pihak yang didakwa.
Program APAR Dinilai Bermasalah Sejak Awal
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes
Dalam dakwaan, JPU menyebut Bembi berperan memasukkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes 147 desa di Empat Lawang secara serentak, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa yang diwajibkan.
JPU juga mengungkap adanya dugaan mark-up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta pengalihan anggaran yang seharusnya untuk APAR menjadi selang pemadam yang nilainya jauh lebih murah.
Selisih anggaran inilah yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah karena dana desa tidak digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Terdakwa Bembi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik Menunggu Kelanjutan Persidangan
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Gelar Rakor DTSEN, Tegaskan Pentingnya Satu Data Akurat untuk Bantuan Sosial
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Publik kini menantikan apakah penyebutan nama Sekda dalam persidangan akan membawa implikasi baru pada proses hukum kasus ini. (*/red)






