Ringkasan Berita:
° Tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai dakwaan JPU dalam kasus Pasar Cinde kabur dan mencampuradukkan peran para terdakwa.
° Mereka menyatakan tak ada bukti niat jahat, aliran dana, maupun kerugian negara nyata.
° Pembela meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan yang dinilai kabur dan penuh kekeliruan konstruksi hukum.
Pihak pembela menyoroti penggunaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yang menurut mereka dipakai secara tidak tepat.
JPU dianggap mencampurkan unsur melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa menguraikan secara jelas siapa melakukan apa dalam proyek yang dipersoalkan.
Tak hanya itu, dakwaan disebut menyatukan peran Alex Noerdin dengan terdakwa lain, Eddy Hermanto, padahal keduanya memiliki posisi berbeda.






