Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

oleh -764 Dilihat
oleh
Pembela Alex Noerdin menilai dakwaan JPU dalam kasus Pasar Cinde tak cermat, mencampuradukkan peran, dan tanpa bukti niat jahat. Mereka minta dakwaan dibatalkan, Senin (1/12/2025). Foto; Istimewa

Ringkasan Berita:

° Tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai dakwaan JPU dalam kasus Pasar Cinde kabur dan mencampuradukkan peran para terdakwa.

° Mereka menyatakan tak ada bukti niat jahat, aliran dana, maupun kerugian negara nyata.

° Pembela meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan yang dinilai kabur dan penuh kekeliruan konstruksi hukum.

Pihak pembela menyoroti penggunaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yang menurut mereka dipakai secara tidak tepat.

JPU dianggap mencampurkan unsur melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa menguraikan secara jelas siapa melakukan apa dalam proyek yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, dakwaan disebut menyatukan peran Alex Noerdin dengan terdakwa lain, Eddy Hermanto, padahal keduanya memiliki posisi berbeda.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.