Ringkasan Berita:
° Kejari Banyuasin menetapkan Wardiah, mantan bendahara PMI, sebagai tersangka korupsi dana hibah 2019–2021.
° Ia diduga membuat kegiatan fiktif dan mark up laporan, menyebabkan kerugian negara Rp325 juta.
° Wardiah langsung ditahan 20 hari di Lapas Perempuan Palembang.
BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Suasana Kejaksaan Negeri Banyuasin tampak berbeda pada Selasa (9/12) siang.
Di tengah lalu-lalang pegawai, satu keputusan penting diumumkan: Wardiah, mantan bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI tahun 2019–2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., yang memberikan pernyataan didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH, menegaskan bahwa penetapan itu bukan langkah terburu-buru.
“Penetapan tersangka ini setelah kita mendapatkan dua alat bukti,” ujarnya.
Wardiah, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai bendahara PMI sejak 30 September 2019 hingga 2024, dan sebelumnya menjabat Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan Banyuasin (2017–2023), diduga menggunakan celah jabatannya untuk menyusun laporan yang tak sesuai kenyataan.
Modus: kegiatan fiktif & mark up laporan
Menurut penyidik, modus yang digunakan terlihat sistematis: kegiatan fiktif serta mark up laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI.
Semua itu, menurut kejaksaan, dilakukan langsung oleh Wardiah selaku bendahara.
Perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan menguak angka kerugian negara mencapai Rp325.362.572, sekitar 40 persen dari total dana hibah Rp800 juta.
Dampaknya, berbagai program PMI disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Langsung ditahan 20 hari
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam—mulai pukul 10.00 hingga 14.40 WIB—Wardiah yang didampingi kuasa hukumnya, Yuni Mansah, akhirnya digiring menuju Lapas Perempuan Kelas II A Palembang menggunakan mobil dinas Kejari Banyuasin.
“Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti,” jelas Erni.
Wardiah disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Dengan status tersangka sudah disematkan dan penahanan dimulai, proses hukum kini memasuki babak baru.
Publik Banyuasin menanti: sejauh mana kasus ini membuka potret pengelolaan dana kemanusiaan yang selama ini dianggap steril dari praktik penyimpangan. (*/red)





