JC Ditolak! Hukuman Nopriansyah Justru Lebih Berat dari Tuntutan KPK—Sidang Korupsi OKU Memanas di Palembang

oleh -812 Dilihat
Hakim menolak permohonan JC Nopriansyah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pokir DPRD OKU, lebih berat dari tuntutan KPK, Selasa (9/12/2025).

Ringkasan Berita:

° Majelis hakim Tipikor PN Palembang menolak permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam kasus suap pokir DPRD OKU.

° Eks Kadis PUPR OKU itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara—lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.

° Tiga terdakwa lain divonis 4,5 tahun.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang, Selasa (9/12/2025), mendadak mengeras begitu majelis hakim membacakan putusan.

Harapan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Nopriansyah—mantan Kepala Dinas PUPR OKU—resmi kandas.

Alih-alih mendapatkan keringanan, hukuman yang diterimanya justru lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK RI.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan tak satu pun unsur JC yang diajukan Nopriansyah layak dipertimbangkan.

Bukan tanpa alasan. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa peran Nopriansyah justru cukup signifikan dalam mengalirnya uang suap pokir DPRD OKU.

“Termasuk bahwa terdakwa bukan pelaku utama sebagaimana syarat JC dalam Surat Edaran Mahkamah Agung,” tegas majelis hakim ketika membacakan amar pertimbangan yang membuat ruang sidang hening seketika.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?

Hakim juga menyebutkan, dari fakta persidangan, permohonan JC itu tampak lebih bertujuan meringankan hukuman alih-alih membongkar pelaku lain.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.