Categories: Banyuasin Kasus Kesehatan Sumsel

Bendahara PMI Banyuasin Diduga Tilep Dana Hibah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ringkasan Berita:

° Kejari Banyuasin menetapkan Wardiah, mantan bendahara PMI, sebagai tersangka korupsi dana hibah 2019–2021.

° Ia diduga membuat kegiatan fiktif dan mark up laporan, menyebabkan kerugian negara Rp325 juta.

° Wardiah langsung ditahan 20 hari di Lapas Perempuan Palembang.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Suasana Kejaksaan Negeri Banyuasin tampak berbeda pada Selasa (9/12) siang.

Di tengah lalu-lalang pegawai, satu keputusan penting diumumkan: Wardiah, mantan bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI tahun 2019–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., yang memberikan pernyataan didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH, menegaskan bahwa penetapan itu bukan langkah terburu-buru.

“Penetapan tersangka ini setelah kita mendapatkan dua alat bukti,” ujarnya.

Wardiah, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai bendahara PMI sejak 30 September 2019 hingga 2024, dan sebelumnya menjabat Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan Banyuasin (2017–2023), diduga menggunakan celah jabatannya untuk menyusun laporan yang tak sesuai kenyataan.

Modus: kegiatan fiktif & mark up laporan

BACA JUGA: Terkuak Lagi! Sidang Korupsi PMI Palembang Ungkap Peran Bendahara dalam Pesanan Papan Bunga Misterius

Menurut penyidik, modus yang digunakan terlihat sistematis: kegiatan fiktif serta mark up laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI.

Semua itu, menurut kejaksaan, dilakukan langsung oleh Wardiah selaku bendahara.

Perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan menguak angka kerugian negara mencapai Rp325.362.572, sekitar 40 persen dari total dana hibah Rp800 juta.

Dampaknya, berbagai program PMI disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Langsung ditahan 20 hari

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam—mulai pukul 10.00 hingga 14.40 WIB—Wardiah yang didampingi kuasa hukumnya, Yuni Mansah, akhirnya digiring menuju Lapas Perempuan Kelas II A Palembang menggunakan mobil dinas Kejari Banyuasin.

BACA JUGA: Saksi Ungkap ‘Trik 300 Karung’: Skandal Markup Beras PMI Palembang Kian Panas, Nama Bendahara Diseret!

“Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti,” jelas Erni.

Page: 1 2

Lintang Pos

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago