Categories: Banyuasin Kasus Kesehatan Sumsel

Bendahara PMI Banyuasin Diduga Tilep Dana Hibah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ringkasan Berita:

° Kejari Banyuasin menetapkan Wardiah, mantan bendahara PMI, sebagai tersangka korupsi dana hibah 2019–2021.

° Ia diduga membuat kegiatan fiktif dan mark up laporan, menyebabkan kerugian negara Rp325 juta.

° Wardiah langsung ditahan 20 hari di Lapas Perempuan Palembang.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Suasana Kejaksaan Negeri Banyuasin tampak berbeda pada Selasa (9/12) siang.

Di tengah lalu-lalang pegawai, satu keputusan penting diumumkan: Wardiah, mantan bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI tahun 2019–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., yang memberikan pernyataan didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH, menegaskan bahwa penetapan itu bukan langkah terburu-buru.

“Penetapan tersangka ini setelah kita mendapatkan dua alat bukti,” ujarnya.

Wardiah, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai bendahara PMI sejak 30 September 2019 hingga 2024, dan sebelumnya menjabat Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan Banyuasin (2017–2023), diduga menggunakan celah jabatannya untuk menyusun laporan yang tak sesuai kenyataan.

Modus: kegiatan fiktif & mark up laporan

BACA JUGA: Terkuak Lagi! Sidang Korupsi PMI Palembang Ungkap Peran Bendahara dalam Pesanan Papan Bunga Misterius

Menurut penyidik, modus yang digunakan terlihat sistematis: kegiatan fiktif serta mark up laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI.

Semua itu, menurut kejaksaan, dilakukan langsung oleh Wardiah selaku bendahara.

Perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan menguak angka kerugian negara mencapai Rp325.362.572, sekitar 40 persen dari total dana hibah Rp800 juta.

Dampaknya, berbagai program PMI disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Langsung ditahan 20 hari

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam—mulai pukul 10.00 hingga 14.40 WIB—Wardiah yang didampingi kuasa hukumnya, Yuni Mansah, akhirnya digiring menuju Lapas Perempuan Kelas II A Palembang menggunakan mobil dinas Kejari Banyuasin.

BACA JUGA: Saksi Ungkap ‘Trik 300 Karung’: Skandal Markup Beras PMI Palembang Kian Panas, Nama Bendahara Diseret!

“Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti,” jelas Erni.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: dana hibah kegiatan fiktif kejari banyuasin korupsi Lapas Perempuan Palembang mark up pidsus PMI Banyuasin Wardiah
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

1 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

2 hari ago