Categories: Kasus Musi Banyuasin Sumsel

Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan dr. Syahpri di RSUD Sekayu Siap Disidangkan

Ringkasan Berita:
° Kasus penganiayaan terhadap dr. Syahpri di RSUD Sekayu memasuki tahap baru.

° Berkas dua tersangka, Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muba.

° Permohonan restorative justice ditolak karena salah satu tersangka residivis.

° Keduanya kini ditahan di Lapas Sekayu dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu.


Musi Banyuasin, LintangPos.com Penanganan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu, dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, kini memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dua tersangka yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Abdul Haris, SH, MH, menyatakan proses tahap II telah dilaksanakan oleh tim penyidik bersama jaksa peneliti.

Tim JPU yang telah ditunjuk kini siap membawa perkara ini ke meja hijau.

“Tim jaksa P16 telah menilai bahwa alat bukti dan hasil pemeriksaan telah lengkap, sehingga kami menyatakan berkas perkara P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Didi, Selasa (28/10/2025).

Didi menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka.

BACA JUGA: Remaja 17 Tahun di Palembang Diduga Korban Rayuan Pacar, Kasus Terbongkar Setelah Razia Ponsel Sekolah

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena salah satu tersangka diketahui merupakan residivis.

“Sesuai ketentuan, restorative justice hanya dapat dilakukan jika pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. Karena salah satu tersangka adalah residivis, maka permohonan RJ tidak dapat dipenuhi,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah dipindahkan ke Lapas Sekayu sambil menunggu jadwal persidangan.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan administrasi dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sekayu.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: berkas perkara dr Syahpri lengkap dr Syahpri dua pelaku pengancaman dokter di Muba Ismet Saputra Wijaya kasus penganiayaan dokter RSUD Sekayu Kejari Muba pelimpahan kasus ke Kejari Musi Banyuasin Pengadilan Negeri Sekayu penganiayaan dokter Restorative Justice RSUD Sekayu Siswandi

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

47 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

15 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago