Ringkasan Berita:
° Kasus penganiayaan terhadap dr. Syahpri di RSUD Sekayu memasuki tahap baru.° Berkas dua tersangka, Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muba.
° Permohonan restorative justice ditolak karena salah satu tersangka residivis.
° Keduanya kini ditahan di Lapas Sekayu dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu.
Musi Banyuasin, LintangPos.com – Penanganan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu, dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, kini memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dua tersangka yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Abdul Haris, SH, MH, menyatakan proses tahap II telah dilaksanakan oleh tim penyidik bersama jaksa peneliti.
Tim JPU yang telah ditunjuk kini siap membawa perkara ini ke meja hijau.
“Tim jaksa P16 telah menilai bahwa alat bukti dan hasil pemeriksaan telah lengkap, sehingga kami menyatakan berkas perkara P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Didi, Selasa (28/10/2025).
Didi menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena salah satu tersangka diketahui merupakan residivis.
“Sesuai ketentuan, restorative justice hanya dapat dilakukan jika pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. Karena salah satu tersangka adalah residivis, maka permohonan RJ tidak dapat dipenuhi,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah dipindahkan ke Lapas Sekayu sambil menunggu jadwal persidangan.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan administrasi dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sekayu.





