Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Segini Total Hak yang Akan Cair Tiap Bulan

oleh -291 Dilihat
oleh
PP Nomor 8 Tahun 2024 resmi menetapkan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS 2025, lengkap untuk seluruh golongan dan menjadi dasar pembayaran Taspen. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Pemerintah merilis aturan resmi besaran gaji pensiunan PNS 2025 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

° Regulasi ini menjadi dasar Taspen menyalurkan gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan pasangan, anak, dan pangan.

° Nominal diatur menurut golongan dan masa kerja.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Akhirnya, penantian panjang para pensiunan PNS terjawab sudah.

Pemerintah resmi merilis besaran gaji pensiun tahun 2025, lengkap dengan aturan hukum yang kini menjadi rujukan nasional.

Kabar ini datang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024—dokumen yang kini menjadi “kitab suci” baru terkait hak finansial para purnabakti aparatur negara.

Bagi jutaan pensiunan, hadirnya regulasi ini ibarat memastikan satu hal penting: berapa sebenarnya nominal yang akan masuk ke rekening setiap bulannya?

Tidak lagi sekadar rumor atau prediksi, angka-angka tersebut kini telah tertulis jelas, rinci, dan mengikat.

Payung Hukum Baru yang Menegaskan Kepastian

BACA JUGA: Sudah Cair November! Begini Detik-Detik Rapel Gaji ASN 2025 yang Ditunggu Seluruh Indonesia

Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, seluruh ketentuan terkait gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS kini bersifat nasional.

PT Taspen (Persero) pun langsung menggunakan aturan ini sebagai dasar penyaluran dana pensiun bulanan.

Regulasi ini menyapu bersih kebingungan sebelumnya.

Baik pensiunan Golongan I maupun Golongan IV kini memiliki angka pasti sesuai pangkat terakhir dan masa kerja saat memasuki purnatugas.

Gaji Pokok: Disesuaikan Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Besaran gaji pokok untuk tahun 2025 terbagi ke dalam empat golongan, dengan rentang nominal yang berbeda.
Beberapa contohnya:

BACA JUGA: Batal Dicairkan? Kemenkeu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Rapel Gaji Pensiunan ASN, TNI dan Polri 2025!

  • Golongan I: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
  • Golongan II: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
  • Golongan III: Rp1.971.000 – Rp4.109.000
  • Golongan IV: Rp2.305.000 – Rp4.516.000

Rentang ini memperhitungkan masa kerja, sehingga tiap pensiunan akan menerima nominal berbeda meski berada dalam golongan sama.

Tunjangan Melekat: Tidak Hanya Gaji Pokok

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan yang sifatnya tetap.

Inilah yang sering jadi “bonus” kecil namun berarti dalam menopang kebutuhan bulanan.

  1. Tunjangan Suami/Istri – 10% dari gaji pokok
    Contoh:
    • Golongan III menerima Rp197.100 – Rp410.900.
  2. Tunjangan Anak – 2% per anak (maksimal dua anak)
    Contoh:
    • Golongan IV menerima Rp46.100 – Rp102.540.
  3. Tunjangan Pangan
    • Rp72.420 per orang setiap bulan, maksimal empat jiwa dalam satu kartu keluarga.

BACA JUGA: Terungkap! Ini Batas Gaji Orangtua agar Lolos KIP Kuliah 2026—Banyak yang Belum Tahu!

Dengan model perhitungan ini, total pendapatan pensiunan setiap bulan bisa bertambah signifikan dari gaji pokok yang tertera.

Dibayarkan Via Taspen, Sesuai Jadwal Nasional

Semua nominal dalam aturan ini akan disalurkan rutin setiap bulan melalui Taspen.

Dengan begitu, pensiunan dapat mengetahui haknya dengan pasti dan mengatur keuangan keluarga lebih mudah.

Penutup: Kepastian yang Patut Disyukuri

Di tengah berbagai perubahan ekonomi, kehadiran PP Nomor 8 Tahun 2024 memberi kepastian sekaligus rasa tenang bagi para pensiunan PNS.

BACA JUGA: Kisah Winston Bogarde, Pemain Chelsea yang Menolak Pergi Demi Gaji £8 Juta

Sistem yang lebih transparan ini memastikan hak pensiunan terjaga, terukur, dan dapat diandalkan. (*/red)