Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Setelah lima bulan berlalu, kasus pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya menemui titik terang.

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial SR alias Rijok yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di gedung tersebut.

SR ditangkap pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan Desa Ulak Mengkudu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Rido Candra, S.H., atas arahan Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri, S.I.P., M.M.

BACA JUGA: Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Mei 2026. SR diduga membobol ruang satpam Gedung Koperasi Merah Putih dengan cara merusak pintu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tackle katrol listrik merek Assano yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pencurian yang menyasar fasilitas dan aset masyarakat menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Pencurian PT GSB di Jambi

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

Saat ini, SR telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Polres Empat Lawang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*/red)

Redaksi

View Comments

Share
Tags: Gedung Koperasi Ulak Mengkudu Koperasi Merah Putih penangkapan terduga pencuri pencurian dengan pemberatan pencurian Empat Lawang Polres Empat Lawang Polsek Tebing Tinggi SR alias Rijok

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

23 jam ago
  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

1 hari ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

1 hari ago
  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

2 hari ago