Categories: Kasus Ogan Ilir Sumsel

Bongkar Mafia Tanah Rp10,5 Miliar! Eks Kades Kayuara Baru Resmi Diseret ke PN Palembang

Ringkasan Berita:

° Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara korupsi mafia tanah senilai Rp10,5 miliar dengan terdakwa mantan Kades Kayuara Baru, Lukman, ke PN Palembang.

° Ia diduga menerbitkan SPH palsu, menyerobot lahan negara, hingga menjualnya ke pihak ketiga. Jaksa menunggu penetapan jadwal sidang.


OGAN ILIR, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia tanah di Sumatera Selatan.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyerobotan lahan negara yang merugikan negara hingga Rp10,5 miliar.

Berkas tersebut atas nama terdakwa Lukman bin Abun, mantan Kepala Desa Kayuara Baru, dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Pelimpahan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum kasus agraria yang selama ini merugikan negara dalam jumlah besar.

Proses pelimpahan dipimpin oleh M. Rahmad Afif, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan Tipikor Kejari Ogan Ilir, bersama tiga JPU lainnya: Hizbul Wathon, S.H., Novita Yanti, S.H., dan Anindya Febriana, S.H.

Tim tersebut menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat terdakwa.

BACA JUGA: Kasus Sopir Truk Tewas Ditikam di Palembang, Komunitas Lampung Ancam ‘Operasi Sarung Hitam’ Jika Pelaku Tak Tertangkap!

Setelah diterima pengadilan, jaksa kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang.

Dakwaan Berat untuk Eks Kades

Dalam berkas dakwaan, Lukman disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.584.288.000.

Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terkait dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan lindung.

Kejari menemukan bahwa Lukman, saat menjabat sebagai kepala desa, diduga menerbitkan dan memanfaatkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara (Ogan Ilir) dan sebagian Muara Enim.

BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH

Sedikitnya terdapat empat desa terdampak: Desa Bakung, Pulau Kabal (Ogan Ilir), serta Kayuara Baru dan Mulya Abadi (Muara Enim).

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Indralaya Utara Kejari Ogan Ilir kerugian negara korupsi lahan Lukman Kayuara Baru mafia tanah Muara Enim PN Palembang SPH palsu

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

8 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

8 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

11 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

17 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago