Categories: Kasus PALI Sumsel

Bongkar Modus Belanja Fiktif PALI, Eks Pejabat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Uang Negara Raib Miliaran!

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kepada mantan Plt Kadis Perindag PALI, Brisvo Diansyah, atas korupsi kegiatan fiktif.

Mustahzi juga dihukum 1 tahun 2 bulan. Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dengan modus markup dan belanja fiktif.


PALI, LINTANGPOS.com – Di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025), suasananya sempat mengeras ketika majelis hakim membacakan putusan yang sudah lama dinanti.

Brisvo Diansyah, mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

Tak sendiri, Mustahzi—pihak ketiga yang diduga ikut mengatur aliran dana fiktif—ikut mendengar vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Brisvo Diansyah, dan 1 tahun 2 bulan bagi terdakwa Mustahzi,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: JC Ditolak! Hukuman Nopriansyah Justru Lebih Berat dari Tuntutan KPK—Sidang Korupsi OKU Memanas di Palembang

Namun vonis terhadap Brisvo tak berhenti di situ. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,44 miliar, sesuai hasil perhitungan kerugian negara.

Bila dalam sebulan setelah putusan inkrah ia tidak membayar, jaksa diberi wewenang menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila harta tak mencukupi, Brisvo masih harus menanggung tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Di sisi lain, Mustahzi bebas dari pidana tambahan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yang semula meminta 4 tahun penjara bagi Brisvo dan 1 tahun 6 bulan untuk Mustahzi.

Mustahzi langsung menerima putusan tersebut, sementara Brisvo dan jaksa masih pikir-pikir.

BACA JUGA: Bongkar Peluang Masuk PTN 2026: Jalur Mana yang Diam-Diam Paling Gampang Tembus?

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari dugaan manipulasi pertanggungjawaban anggaran pada sejumlah kegiatan Disperindag PALI.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: belanja fiktif Brisvo Diansyah kerugian negara korupsi PALI markup anggaran Mustahzi vonis Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

4 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Sumsel

Kabut Asap Sumsel Ancam Penghasilan PKL dan UMKM

Wagub Sumsel Cik Ujang menyoroti dampak kabut asap terhadap PKL dan UMKM serta mendorong strategi…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

1 hari ago