Bongkar! Petaka Rp11,8 Miliar Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Tiga Pejabat KPU Resmi Diseret ke Meja Hijau

oleh -111 Dilihat
Tiga pejabat KPU Prabumulih didakwa korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp11,875 miliar. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kejari Prabumulih resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ke PN Tipikor Palembang.

° Tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka setelah audit BPKP menemukan kerugian negara Rp11,875 miliar akibat kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kota Prabumulih akhirnya memasuki babak krusial.

Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Kamis (13/11/2025) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Langkah ini sekaligus menandai bergulirnya proses hukum terhadap tiga pejabat penting penyelenggara pemilu setempat.

Tiga nama yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim adalah MD (Marta Dinata), Ketua KPU Prabumulih; YA (Yasrin Arifin), Sekretaris KPU; dan SY (Syahrul), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, menyebut bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

“Kamis (13/11/2025) kami secara resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024,” ujar Safei, Jumat (14/11/2025).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan bukan main-main, mencakup hukuman penjara panjang hingga denda bernilai besar.

Dari hasil penyelidikan Kejari dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan sederet penyimpangan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sistematis.

Modus yang digunakan cukup beragam: mulai dari penggunaan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi kegiatan yang tidak tercantum dalam revisi RAB, hingga pembuatan kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan tetapi tetap dicairkan anggarannya.

Tidak hanya itu, sebagian penggunaan dana hibah juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban resmi.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Data Komputer Ditemukan Terhapus

Audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp11,875 miliar—angka yang dinilai signifikan mengingat dana hibah merupakan anggaran publik yang seharusnya memastikan kelancaran pesta demokrasi.

“Perbuatan para tersangka jelas menimbulkan kerugian negara cukup besar. Kami telah mengantongi seluruh bukti dan keterangan yang memperkuat dakwaan,” tegas Safei.

Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum kini menunggu penetapan jadwal persidangan oleh PN Tipikor Palembang.

Sidang tersebut dipandang sebagai momentum penting untuk membuka tabir penuh dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Prabumulih dan memastikan pertanggungjawaban hukum para tersangka.

“Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor Palembang,” tutup Safei. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.