Tiga Pejabat KPU Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Rp11,8 Miliar — Kasus Siap Disidang di Tipikor!

oleh -854 Dilihat
oleh
Tiga pejabat KPU Prabumulih jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp11,8 miliar. Kasus kini resmi masuk tahap penuntutan di Tipikor, Jum'at (7/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Prabumulih resmi naik ke tahap penuntutan.

° Tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp11,875 miliar.

° Berkas lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.


Prabumulih, LintangPos.com — Babak baru penegakan hukum di Kota Prabumulih kembali mencuat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Pada Kamis (6/11/2205) sore, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, MH, membenarkan hal tersebut.

“Proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Kami resmi menyerahkan berkas dan barang bukti kepada JPU,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Data Komputer Ditemukan Terhapus

Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka, yakni Marta Dinata (MD) selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin (YA) selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul (SA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.