Modus yang digunakan cukup beragam: mulai dari penggunaan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi kegiatan yang tidak tercantum dalam revisi RAB, hingga pembuatan kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan tetapi tetap dicairkan anggarannya.
Tidak hanya itu, sebagian penggunaan dana hibah juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban resmi.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Data Komputer Ditemukan Terhapus
Audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp11,875 miliar—angka yang dinilai signifikan mengingat dana hibah merupakan anggaran publik yang seharusnya memastikan kelancaran pesta demokrasi.
“Perbuatan para tersangka jelas menimbulkan kerugian negara cukup besar. Kami telah mengantongi seluruh bukti dan keterangan yang memperkuat dakwaan,” tegas Safei.
Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum kini menunggu penetapan jadwal persidangan oleh PN Tipikor Palembang.
Sidang tersebut dipandang sebagai momentum penting untuk membuka tabir penuh dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Prabumulih dan memastikan pertanggungjawaban hukum para tersangka.
“Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor Palembang,” tutup Safei. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…