Categories: Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang mengungkap penanganan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Seguli Kecil, tepatnya di kawasan Jalan Poros, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial R dan H atau HT sebagai tersangka.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya lahan yang terbakar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA: Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya lahan yang terbakar. Dengan sigap, personel kami segera mendatangi TKP,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan lahan seluas kurang lebih seperempat hektare yang telah terbakar.

Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan tersebut.

Kedua orang itu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berinisial R dan H atau HT.

BACA JUGA: Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres menjelaskan, penanganan perkara dugaan karhutla tersebut telah berlanjut ke tahap penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang terjadinya pembakaran lahan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Barang bukti tersebut meliputi tangki semprot berwarna putih, korek api atau mancis, abu sisa pembakaran yang telah diuji di laboratorium forensik, parang, senter, serta sejumlah barang lainnya.

BACA JUGA: Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Menurut Kapolres, kedua orang yang ditemukan di lokasi sempat berupaya memadamkan api ketika kebakaran mulai meluas.

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: Abdul Aziz Septiadi Desa Seguli Kecil dua tersangka karhutla Kapolres Empat Lawang Karhutla Empat Lawang kebakaran lahan penegakan hukum karhutla.

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

19 jam ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

2 hari ago