Tiga pejabat KPU Prabumulih didakwa korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp11,875 miliar. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Kejari Prabumulih resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ke PN Tipikor Palembang.
° Tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka setelah audit BPKP menemukan kerugian negara Rp11,875 miliar akibat kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kota Prabumulih akhirnya memasuki babak krusial.
Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Kamis (13/11/2025) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Langkah ini sekaligus menandai bergulirnya proses hukum terhadap tiga pejabat penting penyelenggara pemilu setempat.
Tiga nama yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim adalah MD (Marta Dinata), Ketua KPU Prabumulih; YA (Yasrin Arifin), Sekretaris KPU; dan SY (Syahrul), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, menyebut bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar
“Kamis (13/11/2025) kami secara resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024,” ujar Safei, Jumat (14/11/2025).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan bukan main-main, mencakup hukuman penjara panjang hingga denda bernilai besar.
Dari hasil penyelidikan Kejari dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan sederet penyimpangan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sistematis.
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…