Ringkasan Berita:
° Kemenag resmi mencairkan BSU 2025 sebesar Rp600 ribu bagi 211.992 guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN.
° Bantuan langsung ditransfer ke rekening sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan mutu layanan pendidikan madrasah.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar baik datang bagi para guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan nilai Rp600.000 per penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran 2025 yang diperkuat dengan belanja tambahan pemerintah.
Total penerima BSU tahun ini mencapai 211.992 orang, terdiri dari 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN di seluruh Indonesia.
“Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non-ASN,” ujar Fesal, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (15/1/2026).
Dorong Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan Madrasah
BACA JUGA: Doa Serentak di Kemenag Empat Lawang, Ini Pesannya!
Fesal menegaskan, penyaluran BSU bukan sekadar bantuan sesaat, tetapi merupakan bagian dari strategi jangka panjang Kemenag untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusianya.
BSU disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Skema ini diharapkan mampu menjaga motivasi dan semangat pengabdian para pendidik di lingkungan madrasah.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” pungkasnya.
Kriteria Penerima BSU Guru Non-ASN
Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) BSU Guru Non-ASN yang diterbitkan Kemenag, berikut kriteria lengkap penerima bantuan:
BACA JUGA: Bupati Joncik Tancap Gas di HAB Kemenag! Pesan Persatuan Ini Bikin Empat Lawang Makin Solid
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kemenag
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
- Telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kemenag berharap BSU 2025 dapat menjadi penguat semangat para guru dan tenaga kependidikan dalam mencerdaskan generasi bangsa melalui pendidikan madrasah yang semakin berkualitas dan berdaya saing. (*/red)





