KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menolak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 116 hektare milik eks PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) di Kecamatan Kabawetan.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata menegaskan HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak 21 Mei 2021 sehingga lahan secara hukum telah kembali menjadi aset negara.
Zurdi Nata menyatakan perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun itu dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
“Selama lebih dari 30 tahun PT TUMS tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Kepahiang. Nol persen,” ujar Zurdi kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, Pemkab Kepahiang juga menyoroti aktivitas produksi teh oolong yang disebut masih berlangsung meski HGU telah berakhir.
Menurut Zurdi, pemerintah daerah telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran, namun aktivitas perusahaan masih berlanjut.
Ia menilai kegiatan operasional di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.






