Categories: Bengkulu Berita Headline Kepahiang

Bupati Kepahiang Tolak Perpanjangan HGU Eks PT TUMS

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menolak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 116 hektare milik eks PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) di Kecamatan Kabawetan.

Bupati Kepahiang Zurdi Nata menegaskan HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak 21 Mei 2021 sehingga lahan secara hukum telah kembali menjadi aset negara.

Zurdi Nata menyatakan perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun itu dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

“Selama lebih dari 30 tahun PT TUMS tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Kepahiang. Nol persen,” ujar Zurdi kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA: BPD Se-Kabupaten Kepahiang Resmi Dilantik, Bupati Zurdi Nata Tegaskan Peran Pengawasan dan Aspirasi Warga

Selain itu, Pemkab Kepahiang juga menyoroti aktivitas produksi teh oolong yang disebut masih berlangsung meski HGU telah berakhir.

Menurut Zurdi, pemerintah daerah telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran, namun aktivitas perusahaan masih berlanjut.

Ia menilai kegiatan operasional di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Zurdi juga mengkritik perusahaan yang disebut tidak memberikan laporan maupun kontribusi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Nazwal Ardani Resmi Dilantik sebagai Kepala Kemenag Empat Lawang

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah pihak PT TUMS melalui Kepala Personalianya, Meldi Arviza, menyebut perpanjangan HGU tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Klaim itu dibantah oleh Bupati.

Menurut Zurdi, baik proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap memerlukan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain persoalan HGU, Pemkab Kepahiang juga mempertanyakan legalitas operasional pabrik teh oolong milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan ke Kementerian Investasi, Zurdi menyebut izin yang dimiliki PT TUMS merupakan izin perkebunan, sementara perusahaan juga mengoperasikan pabrik.

BACA JUGA: DPR Soroti Perusahaan Sawit 18 Tahun Tanpa HGU di Empat Lawang dan OKU Timur

Karena itu, pemerintah daerah mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat operasional pabrik.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

16 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago