Categories: Bengkulu Berita Headline Kepahiang

Bupati Kepahiang Tolak Perpanjangan HGU Eks PT TUMS

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menolak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 116 hektare milik eks PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) di Kecamatan Kabawetan.

Bupati Kepahiang Zurdi Nata menegaskan HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak 21 Mei 2021 sehingga lahan secara hukum telah kembali menjadi aset negara.

Zurdi Nata menyatakan perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun itu dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

“Selama lebih dari 30 tahun PT TUMS tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Kepahiang. Nol persen,” ujar Zurdi kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA: BPD Se-Kabupaten Kepahiang Resmi Dilantik, Bupati Zurdi Nata Tegaskan Peran Pengawasan dan Aspirasi Warga

Selain itu, Pemkab Kepahiang juga menyoroti aktivitas produksi teh oolong yang disebut masih berlangsung meski HGU telah berakhir.

Menurut Zurdi, pemerintah daerah telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran, namun aktivitas perusahaan masih berlanjut.

Ia menilai kegiatan operasional di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Zurdi juga mengkritik perusahaan yang disebut tidak memberikan laporan maupun kontribusi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Nazwal Ardani Resmi Dilantik sebagai Kepala Kemenag Empat Lawang

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah pihak PT TUMS melalui Kepala Personalianya, Meldi Arviza, menyebut perpanjangan HGU tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Klaim itu dibantah oleh Bupati.

Menurut Zurdi, baik proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap memerlukan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain persoalan HGU, Pemkab Kepahiang juga mempertanyakan legalitas operasional pabrik teh oolong milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan ke Kementerian Investasi, Zurdi menyebut izin yang dimiliki PT TUMS merupakan izin perkebunan, sementara perusahaan juga mengoperasikan pabrik.

BACA JUGA: DPR Soroti Perusahaan Sawit 18 Tahun Tanpa HGU di Empat Lawang dan OKU Timur

Karena itu, pemerintah daerah mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat operasional pabrik.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bupati Kepahiang HGU investasi Kabawetan lahan negara PT TUMS teh oolong Zurdi Nata

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

7 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

13 jam ago