Ringkasan Berita:
° Bupati Lahat mendampingi tim ATR/BPN Sumsel memeriksa HGU PT SMS dan PT PCM di Kikim Area.
° Lebih 30 kepala desa hadir.
° Pemeriksaan batas lahan hingga dokumen dilakukan untuk memastikan status clean and clear serta mencegah sengketa warga–perusahaan.
LAHAT, LINTANGPOS.com — Upaya penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Lahat kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada Selasa (2/12/2025), Bupati Lahat Bursah Zarnubi turun langsung mendampingi Panitia B ATR/BPN Sumatera Selatan dalam pemeriksaan lapangan terhadap HGU milik PT SMS dan PT PCM di wilayah Kikim Area.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena turut melibatkan lebih dari 30 kepala desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan areal perkebunan kedua perusahaan tersebut.
Kehadiran para kades itu dianggap penting untuk memastikan transparansi peninjauan batas lahan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Panitia B—tim teknis yang bertugas menangani penelitian fisik dan yuridis dalam proses pengajuan maupun perpanjangan HGU—melakukan pengecekan menyeluruh terhadap batas patok lahan, kondisi fisik wilayah, hingga kecocokan dokumen yang diajukan perusahaan.
Kepala BPN Sumatera Selatan, Asmawati, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahap krusial sebelum ditetapkannya status clean and clear atas HGU yang sebelumnya sempat bersinggungan dengan lahan milik warga.
BACA JUGA: Aksi Brutal di Jalan Lintas! Polisi Kejar Dua Perampok, Satu Dibekuk Usai Lawan Petugas
“Prosesnya masih terus berjalan dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asmawati.
Bupati Bursah Zarnubi berharap pemeriksaan lapangan ini dapat mereduksi potensi sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Ia mengapresiasi sikap terbuka dan kooperatif PT SMS serta PT PCM yang mendukung proses penataan ulang HGU mereka.
Dua anggota DPRD Lahat, Sutra Imansah dan Aliman Syahri, yang ikut mendampingi tim ATR/BPN, menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian tersebut agar konflik lahan dengan warga dapat diselesaikan secara tuntas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Lahat, Vivi Angraeni SSTP, mengingatkan bahwa rekomendasi Panitia B terkait perpanjangan HGU harus memperhatikan aspek kinerja perusahaan, kepatuhan hukum, serta masukan dari berbagai pihak terkait.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sidang Panitia B mengenai perpanjangan HGU perusahaan, yang digelar di Ballroom Hotel Santika pada Rabu siang (3/12/2025).
BACA JUGA: Tuntutan Mati Gegerkan Muratara! Tersangka Pembunuhan Hamsi Dinilai Berencana dan Sadis
Sidang tersebut menjadi penentu lanjutan proses administrasi sekaligus forum bagi pemerintah daerah, perusahaan, dan instansi teknis untuk menyamakan langkah dalam penyelesaian persoalan agraria di wilayah Lahat. (*/red)





