Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Lahat, Vivi Angraeni SSTP, mengingatkan bahwa rekomendasi Panitia B terkait perpanjangan HGU harus memperhatikan aspek kinerja perusahaan, kepatuhan hukum, serta masukan dari berbagai pihak terkait.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sidang Panitia B mengenai perpanjangan HGU perusahaan, yang digelar di Ballroom Hotel Santika pada Rabu siang (3/12/2025).
BACA JUGA: Tuntutan Mati Gegerkan Muratara! Tersangka Pembunuhan Hamsi Dinilai Berencana dan Sadis
Sidang tersebut menjadi penentu lanjutan proses administrasi sekaligus forum bagi pemerintah daerah, perusahaan, dan instansi teknis untuk menyamakan langkah dalam penyelesaian persoalan agraria di wilayah Lahat. (*/red)





