Buron 2 Tahun, Pencuri Kambing Ditangkap Tengah Malam! Polisi Ungkap Aksi Komplotan Curat di Ulu Ogan

oleh -722 Dilihat
Polsek Ulu Ogan menangkap buron dua tahun kasus pencurian kambing dan emas. SNR ditangkap di Desa Mendingin dengan sejumlah barang bukti. Foto: dok/ist

Barang-barang sederhana yang justru menjadi saksi bisu rangkaian curat tersebut.

Kapolsek Ulu Ogan, melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, menegaskan bahwa SNR kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pengejaran terhadap Alpin terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron tersebut. (*/red/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.