Barang-barang sederhana yang justru menjadi saksi bisu rangkaian curat tersebut.
Kapolsek Ulu Ogan, melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, menegaskan bahwa SNR kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pengejaran terhadap Alpin terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron tersebut. (*/red/rls)







