Lubuk Linggau, LintangPos.com – Setelah tujuh bulan berstatus buronan, pelarian Ardo Arkindo (35) akhirnya berakhir.
Pria asal Jalan Kemang II No. 08, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, itu ditangkap polisi di Bandung saat tengah berjualan cilok keliling.
Ardo sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menganiaya istrinya, Reni Eka Sari (35), dengan cara menyiramkan cuka para atau air keras hingga meninggal dunia.
Kasus tragis ini sempat menyedot perhatian publik karena korban meninggal akibat luka serius yang dideritanya.
Penangkapan Dramatis di Bandung
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam
Tim Macan Polres Lubuk Linggau bergerak ke Bandung setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.
“Pada 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Unit IV PPA bersama opsnal Unit I Pidum berangkat ke Bandung. Saat dicek, tersangka ternyata bekerja menjual cilok keliling,” ungkap Kasat.






