Setelah serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin AKP Redho Rizki Pratama S.Trk S.Ik M.Si berhasil melacak persembunyian Fandi di Sekayu, Muba.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Eks Napiter Sumsel Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan, Komitmen Jaga NKRI
“Seluruh pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Aiptu Lispono.
Kapolres Lahat juga mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk keberhasilan menangkap pelaku yang sempat kabur ke luar daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus kami lakukan sebagai komitmen menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan rumah terkunci rapat dan bila perlu titipkan kepada tetangga atau keluarga terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…