Buron Kasus Pencurian di Lahat Ditangkap di Sekayu Setelah Kabur Hampir Sebulan

oleh -97 Dilihat
M. Nor Fandi Mustafa (38), akhirnya diringkus Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat di wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat malam (31/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Foto: dok/IST

RINGKASAN BERITA:
° Empat pelaku pencurian rumah di Lahat membobol rumah warga saat kosong dan mencuri barang senilai Rp15 juta.

° Tiga pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian, sementara satu pelaku, M. Nor Fandi Mustafa, kabur hampir sebulan sebelum akhirnya ditangkap di Sekayu, Muba.

° Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Kapolres mengapresiasi kerja tim dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.


Lahat, LintangPos.com — Aksi empat pria asal Kabupaten Lahat yang nekat membobol rumah warga akhirnya tuntas diungkap aparat kepolisian.

Pelaku terakhir yang sempat buron hampir satu bulan, M. Nor Fandi Mustafa (38), akhirnya diringkus Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat di wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat malam (31/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah milik Febry Romi Andrian (37), warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat. Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong.

Melihat situasi tersebut, empat pelaku — Leo Nardo Alvaris (24), Danu Fitra (37), Ahmad Doni (46), dan M. Nor Fandi Mustafa (38) — mencongkel pintu belakang rumah untuk masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Barang yang diambil berupa televisi, pakaian, kipas angin, dan tabung gas 3 kilogram.

Total kerugian korban mencapai sekitar Rp15 juta,” ujar Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, Minggu (2/11/2025), mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik.

BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!

Usai mengetahui rumahnya dibobol, korban langsung melapor ke SPKT Polres Lahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan hanya dua hari kemudian, yakni pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di wilayah Lahat tanpa perlawanan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, M. Nor Fandi Mustafa, berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengejaran pun terus dilakukan.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin AKP Redho Rizki Pratama S.Trk S.Ik M.Si berhasil melacak persembunyian Fandi di Sekayu, Muba.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Eks Napiter Sumsel Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan, Komitmen Jaga NKRI

“Seluruh pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Aiptu Lispono.

Kapolres Lahat juga mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk keberhasilan menangkap pelaku yang sempat kabur ke luar daerah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus kami lakukan sebagai komitmen menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan rumah terkunci rapat dan bila perlu titipkan kepada tetangga atau keluarga terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya. (*/red)