Keluarga penerima manfaat menerima bantuan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), kantor Pos Indonesia, atau Agen e-Warong bagi yang belum memiliki rekening.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Batas Gaji Orangtua agar Lolos KIP Kuliah 2026—Banyak yang Belum Tahu!
Program PKH ditujukan untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, dengan nilai bantuan antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per tahap.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita bagi setiap penerima bansos periode Oktober–November 2025.
Penyaluran bantuan pangan dilakukan oleh Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), menjangkau berbagai daerah, termasuk Lampung, Papua Barat, hingga Jakarta.
Proses distribusi melibatkan pemerintah desa dan kelurahan agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Untuk memastikan data akurat, masyarakat bisa mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data KTP dan alamat domisili.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya apapun.
Masyarakat juga diimbau mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan bansos dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.
Hingga pertengahan November, penyaluran PKH dan bantuan pangan masih berlangsung dan terus dipantau agar tak terjadi keterlambatan atau penyimpangan.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Diharapkan, bantuan tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar keluarga, demi mewujudkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. (*/red)






