Kasus pembunuhan di Kalidoni gegerkan warga Palembang. Herianton nekat menghabisi pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Polisi bergerak cepat, meringkus pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian berdarah itu, Kamis (16/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Seorang pria bernama Herianton (45) di Kecamatan Kalidoni, Palembang, nekat membunuh Septian Dwi Cahyo (36) yang ia yakini berselingkuh dengan istrinya.
° Korban ditemukan tewas dengan luka parah di bagian perut.
° Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Kalidoni.
Palembang, LintangPos.com — Aksi nekat yang dipicu rasa cemburu buta berujung tragis di Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Seorang pria bernama Herianton (45) tega menghabisi nyawa Septian Dwi Cahyo (36), pria yang ia yakini memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (16/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, usus terburai akibat luka tusukan senjata tajam yang telah disiapkan pelaku.
Menurut keterangan polisi, aksi pembunuhan itu berlangsung cepat dan terencana.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena dendam. Ia yakin istrinya berselingkuh dengan korban,” ungkap Kapolsek Kalidoni, AKP Hermansyah, didampingi Kanit Reskrim AKP Ruspandani, Jumat (17/10/2025).
BACA JUGA: Kemungkinan Ada Dua Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gudang di Jalan Mayor Zen, depan Lorong Perintis, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.
Namun, pelarian itu tak berlangsung lama.
Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil membekuk Herianton pada malam harinya setelah mengumpulkan keterangan saksi dan laporan warga.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
Senjata itu disembunyikan tersangka di dalam mesin cuci di rumahnya. Atas perbuatannya, Herianton dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka dikenakan pasal yang lebih berat, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” tambah AKP Hermansyah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum kejadian Herianton sempat mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu.
Page: 1 2
Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…
Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…
Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…
Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…
Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…