CPNS 2026 Terancam Batal? DPR Peringatkan Bahaya di Balik Rencana Pengangkatan Massal PPPK Jadi PNS!

oleh -278 Dilihat
oleh
DPR memperingatkan dampak serius pengangkatan PPPK menjadi PNS terhadap APBN dan regenerasi ASN. CPNS 2026 bisa batal jika kebijakan ini dipaksakan. (*/ils)

Ringkasan Berita:

° Polemik pengangkatan PPPK menjadi PNS makin memanas.

° Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memperingatkan kebijakan ini bisa memicu vakumnya rekrutmen CPNS hingga bertahun-tahun dan menekan keuangan negara.

° DPR mendesak pemerintah berpikir matang sebelum melangkah.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Polemik pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) memasuki babak baru di Senayan.

Isu ini kian panas setelah Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda — akrab disapa Rifqi — melontarkan peringatan keras soal dampak jangka panjangnya.

Dalam pernyataannya di kanal YouTube TVR Parlemen, Rifqi menilai kebijakan pengangkatan massal PPPK menjadi PNS bisa menimbulkan efek domino yang tak bisa diremehkan.

Salah satunya, kata dia, adalah potensi berhentinya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama bertahun-tahun.

“Anak-anak kita yang baru lulus kuliah itu akan teredukasi mungkin 5 sampai 7 tahun. Kita bisa vakum, nggak ada penerimaan CPNS,” ujarnya.

Ancaman Terhentinya Regenerasi ASN

BACA JUGA: Akhirnya! 13 Daerah Ini Tuntaskan 100 Persen NIP PPPK Paruh Waktu, SK Pengangkatan Siap Dibagikan 2025

Rifqi menegaskan, perubahan status PPPK bukan sekadar urusan administratif atau kesejahteraan pegawai.

Di balik itu, ada konsekuensi besar terhadap regenerasi aparatur sipil negara (ASN).

Jika kebijakan ini dipaksakan, generasi muda berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengabdi di birokrasi negara.

“Penerimaan CPNS dari fresh graduate bisa terganggu. Ini efek domino yang nyata,” tegasnya.

Beban Fiskal Mengintai

Selain mengancam regenerasi ASN, Rifqi juga menyoroti dampak fiskal yang tak kalah serius.

BACA JUGA: Ramai! Desakan PPPK Diangkat Jadi PNS, BKN Ungkap Aturan yang Bikin Pegawai Tercengang

Pengangkatan PPPK menjadi PNS akan menambah beban anggaran negara secara signifikan.

“Kalau kita acceptent PPPK menjadi PNS, kesatu, jadi beban keuangan negara,” ungkapnya.

Dengan belanja pegawai yang sudah menelan porsi besar dalam APBN, langkah ini berisiko mempersempit ruang fiskal bagi program pembangunan lain.

Dalam jangka panjang, kebijakan populis semacam ini bisa menekan kemampuan negara menjalankan agenda prioritas.

Peringatan DPR: Jangan Terjebak Kebijakan Populis

DPR meminta pemerintah berhitung cermat sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak lintas generasi.

BACA JUGA: Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

Menurut Rifqi, keputusan terkait status PPPK harus dilihat secara holistik—tidak hanya dari sisi tuntutan keadilan pegawai, tapi juga dari keberlanjutan sistem kepegawaian nasional.

“Kami memahami aspirasi, tapi semua harus diputuskan secara holistik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan bagi PPPK dan peluang bagi generasi muda bisa menimbulkan ketimpangan baru dalam birokrasi.

Bola Panas di Tangan Pemerintah

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah.

Apakah akan memilih langkah populis yang menyenangkan jangka pendek namun berisiko bagi masa depan, atau merancang kebijakan berimbang yang menjaga stabilitas ASN dan keuangan negara?

BACA JUGA: Berani! Kabupaten Ini Tembus Aturan Nasional, Kontrak PPPK Paruh Waktu Langsung 5 Tahun!

Rifqi menutup pernyataannya dengan nada tegas

“Kebijakan yang salah bisa membuat CPNS 2026 batal dibuka. Rekrutmen ASN bisa lumpuh beberapa tahun.”

Isu ini menjadi ujian besar bagi arah reformasi ASN ke depan — antara menjaga keadilan bagi tenaga honorer dan memastikan keberlanjutan sistem birokrasi yang sehat. Pemerintah kini dituntut tidak sekadar responsif, tapi juga visioner. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.