Curat Terungkap Kurang 24 Jam, Polsek Pendopo Tangkap Pelaku

oleh -1377 Dilihat
oleh
Polsek Pendopo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Foto: dok/Polres Empat Lawang

Aksi pelaku diketahui adik korban yang langsung berteriak hingga membangunkan penghuni rumah.

BACA JUGA: Aksi Maling Panjat Rumah Terbongkar, Polisi Tangkap Buruh Muda

Pelaku melarikan diri melalui pintu depan, sementara korban segera memeriksa barang-barangnya dan mendapati uang miliknya telah hilang sebelum melapor ke Polsek Pendopo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pendopo langsung melakukan penyelidikan.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Muara Lintang Baru.

Atas perintah Kapolsek Pendopo, Kanit Reskrim bersama personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi mengungkap uang hasil pencurian telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli rokok.

Petugas turut menyita barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp45 ribu.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.