Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Makarti Jaya Ringkus Tersangka Pencuri Rp 515 Juta!

oleh -789 Dilihat
Aksi pencurian uang Rp 515 juta di Makarti Jaya berhasil diungkap dalam waktu satu jam. Pelaku ditangkap bersama barang bukti uang tunai dan tas berwarna coklat muda. Foto: Istimewa

Banyuasin, LintangPos.com — Jajaran Polsek Makarti Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kerugian fantastis mencapai Rp 515 juta.

Dalam waktu hanya satu jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial S (38) yang diketahui bernama Satria bin Irfan, warga setempat.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sore di rumah milik H. Tasbih, di RT 06 RW 03 Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Korban bernama Edi Efendi (54) melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp 515.000.000 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Makarti Jaya IPTU Suhendri, S.Kom langsung memerintahkan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Andi Latif untuk melakukan penyelidikan cepat.

“Berkat informasi yang berkembang di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU

Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.