Dana BOS Tak Lagi untuk Gaji Honorer? Surat Edaran Baru Kemendikdasmen Bongkar Arah Baru Pembiayaan Sekolah

oleh -2410 Dilihat
oleh
Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengubah arah penggunaan dana BOS, menegaskan transparansi dan fokus peningkatan mutu sekolah. (*/IST)

Tak hanya soal alokasi, Amirul juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan keuangan sekolah.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dana BOS harus dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan operasional sekolah.

BACA JUGA: Pintu ASN 2025 Dibuka Lebar! Guru Honorer Kini Bisa Naik Kelas Jadi PPPK hingga PNS, Begini Syarat dan Jalurnya

“Penggunaan dana harus benar-benar sesuai kebutuhan operasional dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen turut mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menghindari berbagai praktik penyimpangan, seperti pembayaran kepada tenaga fiktif, manipulasi daftar kehadiran, hingga penggunaan dana BOS untuk kegiatan di luar operasional sekolah.

Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan semakin kuat.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.