Tak hanya soal alokasi, Amirul juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan keuangan sekolah.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dana BOS harus dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan operasional sekolah.
“Penggunaan dana harus benar-benar sesuai kebutuhan operasional dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen turut mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menghindari berbagai praktik penyimpangan, seperti pembayaran kepada tenaga fiktif, manipulasi daftar kehadiran, hingga penggunaan dana BOS untuk kegiatan di luar operasional sekolah.
Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan semakin kuat.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional. (*/red)





