Ringkasan Berita:
° Kesempatan menjadi Guru ASN makin terbuka dengan reformasi besar PPG dan seleksi PPPK mulai 2025–2026.
° Prioritas dihapus, nilai lebih transparan.
° Artikel ini mengulas jalur resmi dari PPG hingga peluang menjadi PPPK atau PNS, termasuk syarat, portofolio, dan rekam jejak yang wajib disiapkan guru.
JAKARTA, LINTANGPOS.com –Pintu baru menuju karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terbuka lebih lebar dari sebelumnya.
Perubahan besar dalam sistem rekrutmen guru—mulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), penerbitan NRG, hingga seleksi PPPK—membuat perjalanan panjang guru honorer akhirnya punya ujung yang lebih jelas.
Tak lagi penuh ketidakpastian, tak lagi terkungkung skema prioritas yang membuat banyak guru tersisih dari kesempatan.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen, Kemenag, dan KemenPAN-RB sedang merapikan ulang lanskap rekrutmen ASN guru.
Mulai 2025–2026, mekanisme pemeringkatan nilai menjadi penentu utama kelulusan.
Semua peserta ditempatkan pada garis start yang sama—tanpa P1, P2, P3—dan hanya kompetensi yang berbicara.
BACA JUGA: NRG 2025 Bikin Guru Deg-degan: Lulus PPG Belum Cukup, Tunjangan Bisa Mandek Berbulan-Bulan!
PPG: Dari ‘Syarat Sertifikasi’ Menjadi Gerbang Menuju ASN
Jika dulu PPG hanya dianggap formalitas untuk mengantongi sertifikat pendidik, kini posisinya jauh lebih strategis.
Lulusan PPG memiliki peluang lebih besar untuk lolos PPPK maupun diangkat sebagai PNS.






