Tak hanya soal alokasi, Amirul juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan keuangan sekolah.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dana BOS harus dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan operasional sekolah.
“Penggunaan dana harus benar-benar sesuai kebutuhan operasional dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen turut mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menghindari berbagai praktik penyimpangan, seperti pembayaran kepada tenaga fiktif, manipulasi daftar kehadiran, hingga penggunaan dana BOS untuk kegiatan di luar operasional sekolah.
Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan semakin kuat.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional. (*/red)
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…
Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…
Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…