Categories: Nasional Palembang Pendidikan Sumsel

Dana BOS Tak Lagi untuk Gaji Honorer? Surat Edaran Baru Kemendikdasmen Bongkar Arah Baru Pembiayaan Sekolah

Ringkasan Berita:

° Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang menegaskan kepastian hukum pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

° Setelah banyak guru diangkat PPPK, dana BOS diarahkan lebih fokus untuk peningkatan mutu pendidikan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Perubahan besar dalam pengelolaan dana pendidikan kembali terjadi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Surat edaran ini menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas dinamika pembiayaan sekolah negeri, menyusul banyaknya guru honorer yang kini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa sebelum adanya pengangkatan PPPK, sebagian besar gaji guru honorer di sekolah negeri masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Namun setelah banyak guru honorer diangkat menjadi PPPK, sumber pembiayaan gaji mengalami perubahan,” ujar Amirul, Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan 

Ia menegaskan bahwa saat ini gaji pegawai PPPK sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan ini diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi sekolah untuk memaksimalkan fungsi dana BOS atau BOSP.

Dengan skema baru tersebut, dana BOS diharapkan dapat lebih fokus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Mulai dari pengembangan kegiatan peserta didik, rehabilitasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, hingga pelatihan dan pengembangan kompetensi guru.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: APBD BOSP dana BOS guru honorer Kemendikdasmen pendidikan PPPK sekolah negeri Transparansi Keuangan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

46 menit ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago