Categories: Nasional Palembang Pendidikan Sumsel

Dana BOS Tak Lagi untuk Gaji Honorer? Surat Edaran Baru Kemendikdasmen Bongkar Arah Baru Pembiayaan Sekolah

Ringkasan Berita:

° Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang menegaskan kepastian hukum pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

° Setelah banyak guru diangkat PPPK, dana BOS diarahkan lebih fokus untuk peningkatan mutu pendidikan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Perubahan besar dalam pengelolaan dana pendidikan kembali terjadi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Surat edaran ini menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas dinamika pembiayaan sekolah negeri, menyusul banyaknya guru honorer yang kini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa sebelum adanya pengangkatan PPPK, sebagian besar gaji guru honorer di sekolah negeri masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Namun setelah banyak guru honorer diangkat menjadi PPPK, sumber pembiayaan gaji mengalami perubahan,” ujar Amirul, Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan 

Ia menegaskan bahwa saat ini gaji pegawai PPPK sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan ini diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi sekolah untuk memaksimalkan fungsi dana BOS atau BOSP.

Dengan skema baru tersebut, dana BOS diharapkan dapat lebih fokus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Mulai dari pengembangan kegiatan peserta didik, rehabilitasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, hingga pelatihan dan pengembangan kompetensi guru.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: APBD BOSP dana BOS guru honorer Kemendikdasmen pendidikan PPPK sekolah negeri Transparansi Keuangan

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

3 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago