Dana Desa 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen

oleh -2029 Dilihat
oleh
Dana Desa 2026 dipangkas hingga 70 persen. DPMD-P3A menyebut desa hanya mampu membiayai operasional rutin sambil menunggu juknis resmi pemerintah. (*/Ils)

Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh iklim dan bencana, serta peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk program ketahanan pangan, penguatan lembaga ekonomi desa, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, hingga pengembangan infrastruktur digital desa.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa Dana Desa hanya boleh digunakan maksimal 3 persen untuk operasional pemerintah desa, di luar alokasi khusus Koperasi Desa Merah Putih.

BLT Desa dan Padat Karya Jadi Andalan

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Percepat Digitalisasi Desa dan Layanan 112

Untuk penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa tetap menjadi instrumen utama.

Setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan maksimal Rp300 ribu per bulan, dibayarkan paling lama untuk tiga bulan sekaligus, berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Sementara itu, pelaksanaan program Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa, agar tetap memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

Dengan pemangkasan anggaran yang cukup tajam ini, desa dituntut lebih cermat menyusun prioritas.

Sambil menunggu juknis resmi, pemerintah desa kini hanya bisa bersiap menghadapi tahun 2026 dengan anggaran yang jauh lebih terbatas. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.