Dana Desa 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen

oleh -2031 Dilihat
oleh
Dana Desa 2026 dipangkas hingga 70 persen. DPMD-P3A menyebut desa hanya mampu membiayai operasional rutin sambil menunggu juknis resmi pemerintah. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Dana Desa tahun 2026 dipastikan mengalami pemangkasan lebih dari 60 persen.

° DPMD-P3A menyebut desa kemungkinan hanya mampu membiayai kegiatan rutin sambil menunggu juknis resmi penggunaan Dana Desa dari pemerintah pusat.


MURATARA, LINTANGPOS.com – Kabar kurang menggembirakan datang bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Dana Desa tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami pemangkasan signifikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A), Depri Faizul Azim, membenarkan bahwa pemotongan Dana Desa mencapai lebih dari 60 persen, bahkan bisa menembus angka 70 persen.

“Dana Desa tahun 2026 dipangkas lebih dari 60 persen,” ujar Depri kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026)..

Meski demikian, Depri mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci dampak pemangkasan tersebut terhadap program desa.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026.

BACA JUGA: Mantan Kades Digulung Tipikor, Dana Desa Ratusan Juta Melayang

“Belum ada juknisnya sehingga kita belum bisa menjelaskan secara detail. Kalau juknis sudah ada, nanti akan kita informasikan,” jelasnya.

Desa Diprediksi Fokus Kegiatan Rutin

Berdasarkan informasi global yang diterima, Depri memperkirakan Dana Desa yang diterima setiap desa nantinya hanya cukup untuk membiayai kegiatan rutin.

Mulai dari operasional kantor pemerintah desa, hingga honor kegiatan keagamaan seperti guru ngaji.

“Kalau melihat besarannya, sepertinya hanya cukup untuk kegiatan rutin saja. Tapi kita belum tahu pasti karena juknisnya belum ada. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Kondisi ini tentu memunculkan kekhawatiran, terutama bagi desa-desa yang selama ini mengandalkan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA: Dana Desa Rp685 Juta Ludes, Mantan Kades Lahat Terjerat Korupsi

Fokus Dana Desa 2026 Mengacu Permendes PDT 16 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 diutamakan untuk sejumlah sektor prioritas.

No More Posts Available.

No more pages to load.