Akibatnya, tidak satu pun desa di Empat Lawang yang menerima Dana Desa hingga Rp400 juta pada tahun 2026.
“Paling besar cuma di kisaran Rp300-an juta, rata-rata malah hanya Rp200-an juta,” ungkap Agusman Mulyadi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Empat Lawang, mewakili Kepala Dinas Agus Rochmad Basuki, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Penurunan tajam ini membuat pemerintah desa harus menyusun ulang perencanaan pembangunan secara lebih ketat.
BACA JUGA: Dana Desa 2026 Resmi Diubah Total, Ini Bocorannya!
Terlebih, penggunaan Dana Desa tetap wajib mengikuti 8 prioritas nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Beberapa sektor yang tetap harus mendapat alokasi antara lain:
- BLT Dana Desa (BLT-DD)
- Ketahanan pangan
- Pencegahan dan penanganan stunting
- Program pro-iklim
- serta berbagai kebutuhan strategis desa lainnya
Agusman mengungkapkan bahwa hingga kini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana Desa 2026 belum turun dari pemerintah pusat.
Artinya, desa masih berada dalam masa ketidakpastian teknis pengelolaan anggaran.
“Teknisnya seperti apa kami belum tahu detailnya. Tapi yang penting sudah kami sampaikan ke para kepala desa, bahwa pengurangan pagu Dana Desa ini adalah keputusan pemerintah pusat, bukan kebijakan pemerintah daerah,” tegas Agusman.
BACA JUGA: Dana Desa 2026 Dikunci Ketat! Ini 8 Larangan Baru Pemerintah yang Wajib Dipatuhi Semua Kepala Desa
Kondisi ini memaksa desa-desa di Empat Lawang untuk semakin selektif menentukan program prioritas, memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat paling mendesak.
Di tengah keterbatasan anggaran, kreativitas dan ketepatan perencanaan kini menjadi kunci bertahan pembangunan desa. (*/red)






