Categories: Musi Rawas Pemerintahan Sumsel

DBH Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 Dipotong 60 Persen, Bupati Ratna Machmud: Harus Kita Terima dan Pahami

Ringkasan Berita:

° Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengumumkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 dipotong 60 persen oleh Pemerintah Pusat, dari Rp653 miliar menjadi Rp168 miliar.

° Meski berat, Ratna menegaskan pemerintah daerah akan tetap fokus membangun dengan efisiensi anggaran.


Musi Rawas, LintangPos.com – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Musi Rawas untuk tahun 2026 mengalami pemotongan signifikan oleh Pemerintah Pusat, yakni sebesar 60 persen.

Akibat kebijakan ini, total DBH yang diterima Musi Rawas pada tahun 2026 hanya Rp168 miliar dari sebelumnya Rp653 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan Ratna Machmud saat memimpin apel mingguan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, penyampaian ini penting agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat memahami kondisi keuangan daerah tahun mendatang.

“Saya ingin mengingatkan bahwa 2026 nanti mungkin agak berbeda dengan 2025. Karena tahun ini kita sudah menyusun anggaran sesuai sumber dana yang tersedia,” ujarnya.

Ratna menjelaskan bahwa pemotongan DBH bukan hanya dialami Musi Rawas, tetapi juga hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

BACA JUGA: Rumah Rakit Sungai Musi, Warisan Budaya Terapung dari Palembang

“Seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke itu hampir sama, salah satunya yang dipotong adalah DBH,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya DBH merupakan hak daerah sebesar 10 persen dari total pendapatan pusat yang bersumber dari pajak minyak dan gas, PPh 21, royalti, dan perkebunan kelapa sawit.

Namun, pada tahun 2026 jumlah yang diterima daerah berkurang drastis menjadi Rp168 miliar.

“Artinya hampir 60 persen dipotong. Itulah kebijakan dari Menteri Keuangan atas perintah Presiden Republik Indonesia,” jelas Ratna.

Bupati juga mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak berat bagi daerah, terlebih karena pemerintah daerah kini harus menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu melalui APBD.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: APBD Bupati Musi Rawas Dana Bagi Hasil DBH 2026 efisiensi anggaran Kabupaten Musi Rawas PAD Pemerintah Pusat pemotongan anggaran Ratna Machmud Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

2 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

2 hari ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

2 hari ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

3 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

3 hari ago