Menurut perspektif tersebut, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan aturan secara administratif.
Pelaksanaan kebijakan juga harus memperhatikan nilai keadilan dan kemaslahatan, khususnya dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memperhatikan hak sosial dan ekonomi warga yang terdampak.
BACA JUGA: TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Resmi Ditunda Kemenag
Karena itu, penelitian ini mendorong adanya pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta penyediaan solusi penataan atau relokasi yang dilakukan secara manusiawi.
Penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan tata ruang yang lebih efektif dan berkeadilan.
Melalui kajian tersebut, Deah Monica menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tata ruang tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan keselamatan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. (*/gia)





